Abu Kaisan
Bogor,26 april 2012
Di tengah luapan kebahagian ketika mendapatkan seorang anak,hendaknya kedua orang tua tidak melalaikan amalan amalan yang telah di gariskan oleh syariat ketika di awal awal hari kelahiran seorang anak.
Ingatlah,kita diciptakan untukBeribadah kepada allah subhanahu wa ta'ala.Allah subhanahu wa ta'ala berfiirman :
و ما خلقت الجن و الانس الا ليعبدون
Artinya " Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku ".(QS.Adz Dzariat : 56 )
perlu diketahui,bahwa ibadah seorang muslim akan diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala ketika memenuhi dua syarat yaitu:
1.Ikhlas.
yakni dia niatkan semata mata mengharapkan pahala dari allah subhanahu wa ta'ala.allah ta'ala berfirman : و مآ اُمروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين
Artinya : padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala dengan mengikhlaskan agama untuknya..." (QS.Al Bayyinah;5)
2.Mutaba'ah.
yakni melaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah shalallahu 'alaihi Wasallam.
Rasulullah shalallahu 'alaihi Wasallam bersabda "Barang siapa yang mengada adakan didalam urusan kami (urusan agama) yang bukan darinya (tidak ada tuntunannya) maka (urusan tersebut) tertolak " (HR.Bukhari dan muslim).dala riwayat Muslim : "Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada padanya urusan kami (tidak ada tuntunannya) maka tertolak".
Mutaba'ah tidaklah terwujud kecuali dengan mencocoki tuntunan Rasulullah shalallahu 'laihi wasallam dalam enam perkara :
1. Dalam sebab.
misal : Tidak bolehnya shalat istisqa' di musim hujan,karena disyariatkan shalat istisqa' ketika terjadi kemarau berkepanjangan.
2. Jenis.
misal : Aqiqah harus menyembelih kambingtidak bisa diganti dengan sapi atau hewan lainnya.
3. Kadar.
misal : Tidak boleh seseorang shalat maghrib empat raka'at.
4. Tata cara.
misal: seseorang tidak boleh shalat dimulai dari posisi sujud kemudian ruku'.
5. Waktu.
misal : Tidak boleh shalat Dhuha diwaktu malam karena waktu yang disyariatkan adalah dari terbit matahari sampai menjelang tergelincir.
6. Tempat.
misal : Tidak boleh seseorang I' tikaf dikuburan karena I'tikaf disyariatkan di masjid.
(al qaulul mufid :178),bersambung (1)
0 komentar:
Posting Komentar