Hukum Aqiqah
Berdasarkan hadist hadist diatas sebagian para ulama menyatakan bahwa Aqiqah hukumnya wajib.
Ibnu Hazm berkata : " perintah beliau untuk aqiqah adalah wajib...."
Berkata Yahya Al Anshary: " Aku mendapati manusia dalam keadaan tidak pernah meninggalkan aqiqah bagi anak laki laki ataupun wanita ".
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah dilakukan dihari ketujuh dari hari kelahiran.Dari Samurah radhiallahu'anhu Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam berkata: كل غلام رهينة بعقيقته تذبح يوم سا بعه و يحلق رأسه و يسمي
Artinya : " Semua anak yang lahir tergadai dengan Aqiqahnya disembelih dihari hari ketujuh,digunduli rambutnya dan diberinama ".(Hr.Nasai dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Jami'us shahih 4/233)
Ibnu Hazm berkata : " Disembelih dihari ketujuh dari kelahiran karena tidak sah jika dilakukan sebelum di hari ketujuh.jika belum dilakukan dihari ketujuh maka dia menyembelih dihari yang lain ketika punya kemampuan ".
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin : " jika lahir hari sabtu,maka disembelih hari jum'at,yakni satu hari sebelum hari kelahiran.ini adalah Kaidah.jika lahir hari kamis maka aqiqah dihari rabu dan demikian seterusnya. ( Lihat Syarah Mumti' : 7/540 )
Faidah :Jika bayi meninggal sebelum masuk hari ketujuh maka gugur hukum Aqiqah baginya,karena Rasulullah shalallahu'alaihi wasalam berkata : '' .......disembelih dihari ketujuh ".( Syarah Mumti' : 7/539)




Posted in:

0 komentar:
Posting Komentar