-Pertanyaan : saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00 apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5 % ?apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?
-Jawaban : tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat islam,gaji anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian. Hanya saja, jika akumulasi gaji anda setelah dikurangi beberapa pengeluaran, tentunya mencapai nishab perak 595 gr. yaitu sekitar Rp.3.368.000, dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan Qomariyah dan tahun Hijriyah), berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun ( Haul ) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang anda miliki.
Al Ustadz Muhammad As Sarbini
Majalah Asy-Syariah Edisi 72/2011
Kamis, 19 April 2012
Adakah Zakat Setelah Gajian?
Download Kajian
- Dauroh Bojong Sesi_1
- Dauroh Bojong Sesi_2
- Dauroh Bojong Sesi_3
- Dauroh Bojong Sesi_4
- Dauroh Bojong Sesi_5
- Dauroh Bojong Tanya Jawab 1
- Dauroh Bojong Tanya Jawab 2
- Dauroh Cileungsi Ust Abdullah Jakarty (1)
- Fatwa Syaikh Ubaid Tentang Radio Rodja (2)
- Kesalahan Dalam Mendidik Anak Sesi_1
- Kesalahan Dalam Mendidik Anak Sesi_2
- Kesalahan Dalam Mendidik Anak Sesi_3
- Kesalahan Dalam Mendidik Anak Sesi Tanya Jawab
- Ust Ayip Syafruddin_Problematika Da'wah



Posted in:

0 komentar:
Posting Komentar