Kamis, 19 April 2012

Adakah Zakat Setelah Gajian?

-Pertanyaan  : saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00 apakah gaji saya tersebut sudah terkena  wajib zakat mal 2,5 % ?apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?

-Jawaban      : tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat islam,gaji anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian. Hanya saja, jika akumulasi gaji anda setelah dikurangi beberapa pengeluaran, tentunya mencapai nishab perak 595 gr. yaitu sekitar Rp.3.368.000, dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan Qomariyah dan tahun Hijriyah), berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun ( Haul ) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang anda miliki.

Al Ustadz Muhammad As Sarbini
Majalah Asy-Syariah Edisi 72/2011

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes