Sabtu, 12 Mei 2012

Hukum Asuransi

car-insurance3 1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? (‘Utsman, Kebumen)
2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi?
(Nama dan alamat email pada redaksi)

Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah, wa bihi nasta’in.
Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang lainnya.
Maka beliau menjawab: “Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.
Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1
Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dengan cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori Al-Isti`jar.2
Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib) maka itu adalah judi.
Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam kategori pajak.3
Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi.” (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363)
Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani juga ditanya tentang asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya?
Maka beliau menjawab: “Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh pemilik mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk membayarnya) maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah I dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya.
Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan) sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan, pertokoan, barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk dilakukan.
Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap seseorang, maka (seperti kata pepatah):
“Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang perkara yang haram).”
Kemudian sang penanya bertanya lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan baginya untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait) atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh berkata: “Tidak boleh.”4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415)
Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan  Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa dalil, di antaranya:
1.    Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya hilang begitu saja).
Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah r telah melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung ketidak-jelasan.6
2.    Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang diberikan kepada pihak nasabah).
Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah U:
“Wahai orang-orang yang beriman  sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan (keselamatan).” (Al-Maidah: 90)
3.    Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah I:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama.” (An-Nisa`: 29)
4.    Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka perkara ini haram.
Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yang dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya.
Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta’awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah I telah berfirman:
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan.”
Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan  sebagiannya berasal dari uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi.
Semoga Allah I memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang diridhai dan diberkahi oleh Allah I. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.

1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya.
2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu.
3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali membayarnya, maka dia lepas dari   tanggung jawab di hadapan Allah, dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.
4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari perusahaan tersebut.
5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz t
6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513
7 Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya “lakukan”, pada yang lain “jangan lakukan” dan yang ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.
http://asysyariah.com/hukum-asuransi.html

Ma'had Darul Hadist Dhamar Yaman

Kunjungan Asatidzah Ke Negeri Yaman & Audio Nasihat Ustadz. Luqman kepada Thulab Ma’had Darul Hadits Dhamar Yaman

dhamar
Alhamdulillah telah tiba di Yaman Ustadz Luqman, Ustadz Qomar, Ustadz Afif, Ustadz Hamzah dan jama’ah umroh yang lainnya dari Indonesia. Pada hari Ahad 08 Jumadits Tsani 1433 H (29 April 2012) jama’ah umroh berziaroh ke tempat kami di Darul Hadits Dhamar. Sebelumnya mereka telah ziaroh ke Darul Hadits Fiusy – Aden. Sabtu malam tepatnya pukul 23:00 waktu Yaman, jama’ah umroh berangkat dari Aden menuju Dhamar. Selama 6 jam perjalanan ditempuh,
akhirnya jama’ah umroh sampai di kota Dhamar saat adzan Shubuh dikumandangkan.
Sesampainya di Darul Hadits Dhamar, para tamu meminta agar Syaikh Utsman langsung bermajlis dengan mereka. Tapi Syaikh Utsman menganjurkan para tamu untuk istirahat dulu kemudian dilanjutkan bermajlis dengan Syaikh setelah makan pagi. Dikarenakan pukul 08:00 para tamu harus berangkat ke Ma’bar, akhirnya Syaikh Utsman dan Syaikh Ahmad Tsabit menemui para tamu setelah selesai sholat Shubuh. Diruang tamu yang tidak begitu luas, Syaikh Utsman dan Syaikh Ahmad Tsabit memberikan beberapa nasehat dan tausiyah.
Seusai bermajlis, menu makanan Indonesia kami hidangkan. Kemudian para tamu, Syaikh Ahmad dan sebagian santri Indonesia menikmati hidangan makanan pagi. Syaikh Utsman tidak ikut menikmati makan pagi karena beliau langsung pulang kerumahnya.
Setelah makan pagi, kami mengantarkan para tamu untuk melanjutkan perjalanannya ke Darul Hadits Ma’bar. Perjalanan dari Dhamar menuju Ma’bar kami tempuh dalam waktu 30 menit.
Syaikh Ali Ar-Rozihy menemui para tamu dan kami semua diruang tamu Darul Hadits Ma’bar. Tidak lama kemudian kami semua menemui Syaikh Al-Imam di maktabah (perpustakaan).
1 jam sebelum dhuhur rombongan umroh berangkat ke Son’a kemudian dimalam harinya mereka melanjutkan perjalanan ke Negeri Haram.
Silahkan download rekamannya!
Kami tidak bisa mengupload hasil rekaman nasehat Syaikh Muhammad Al-Imam dikarenakan suara yang tidak jelas.
http://infodhamar.blogspot.com/2012/05/kunjungan-asatidzah-ke-negeri-yaman.html

Jumat, 04 Mei 2012

Tuntunan Ringkas Aqiqah (4)

Hukum Aqiqah

      Berdasarkan hadist hadist diatas sebagian para ulama menyatakan bahwa Aqiqah hukumnya wajib.
Ibnu Hazm berkata : " perintah beliau untuk aqiqah adalah wajib...."
Berkata Yahya Al Anshary: " Aku mendapati manusia dalam keadaan tidak pernah meninggalkan aqiqah bagi anak laki laki ataupun wanita ".

Waktu Pelaksanaan Aqiqah
         Pelaksanaan aqiqah dilakukan dihari ketujuh dari hari kelahiran.Dari Samurah radhiallahu'anhu Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam berkata:  كل غلام رهينة بعقيقته تذبح يوم سا بعه و يحلق رأسه و يسمي                              
Artinya : " Semua anak yang lahir tergadai dengan Aqiqahnya disembelih dihari hari ketujuh,digunduli rambutnya dan diberinama ".(Hr.Nasai dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Jami'us shahih 4/233)
    Ibnu Hazm berkata : " Disembelih dihari ketujuh dari kelahiran karena tidak sah jika dilakukan sebelum di hari ketujuh.jika belum dilakukan dihari ketujuh  maka dia menyembelih dihari yang lain ketika punya kemampuan ".
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin : " jika lahir hari sabtu,maka disembelih hari jum'at,yakni satu hari sebelum hari kelahiran.ini adalah Kaidah.jika lahir hari kamis maka aqiqah dihari rabu dan demikian seterusnya. ( Lihat Syarah Mumti' : 7/540 )

Faidah :Jika bayi meninggal sebelum masuk hari ketujuh maka gugur hukum Aqiqah baginya,karena Rasulullah  shalallahu'alaihi wasalam berkata : '' .......disembelih dihari ketujuh ".( Syarah Mumti' : 7/539)

Kematian Orang Yang Tidak Sholat

Berkata Ibnul Qoyyim : '' Salah seorang yang sedang sekarat ditalqin : " Ucapkan  " laa illaha allallah ",dia menjawab : " Itu tidak dapat menolongku,aku tidak merasa pernah melakukan sholat ",akhirnya dia mati tanpa menyebut kalimat tadi (Tauhid).




Sumber : Buku Pemandangan Sekarat
                                                      Penerbit: Pustaka Al Adwa
                                                      Penerjemah : Ust Abu Hamzah Yusuf

Kematian Seseorang yang Hobi Musik/Nyanyi

Al imam Ibnul Qayyim menyebutkan ada seseorang yang menjelang mati kemudian ditalqinkan : " ucapkan laa ilaaha illallah ",orang itu malah melantunkan nyanyian,lalu katanya : " Taa...tana...Tang....teneng .."
 Akhirnya nyawanya dicabut.


Sumber : Buku Pemandangan Sekarat
Penerbit: Pustaka Al Adwa
Penerjema: Ust Abu Hamzah Yusuf

Kematian Ahmad Bin Hanbal

Syaiton melakukan penampakan di hadapan Imam Ahmad menjelang wafatnya.
Diriwayatkan dari 'Abdullah putra Ahmad bin Hanbal, ia berkata :" Menjelang wafat ayahku, aku duduk di sisinya, aku membawa kain lap untuk kupakai mengelap wajahnya yang berkeringat, beliau pingsan, kemudian membuka kedua matanya perlahan dan berkata: " Tidak, sampai nanti ", beliau lakukan ini dua kali, dan pada kali yang ketiga, kuberanikan diri dan bertanya kepadanya: " Ayah, ada apa ini, ucapanmu menjadi tidak jelas, saat ini engaku nampak berkeringat sampai kami mengira engkau ulangi kata kata ' tidak, tidak sampai nanti '.
Beliau bertanya padaku : " Anakku, kamu tidak tahu?" kujawab :" Tidak", kemudian kata beliau :" Iblis La'natullah berdiri disampingku, mengarahkan kuku kukunya padaku dan berkata:" Hai Ahmad ikuti aku" kukatakan padanya :" Tidak sampai nanti aku mati"

Selasa, 01 Mei 2012

Kematian Imam Malik

Isma'il Bin Abi Uwais berkata : '' ketika Malik sakit maka aku bertanya pada sebagian keluarganya tentang apa yang diucapkannya menjelang wafat,mereka menjawab : " Beliau bersyahadat,lalu berucap : " Segala urusan hanya milik Allah,sebelum dan sesudahnya ".kemudian beliau wafat.


Sumber :Buku Pemandangan Sekarat
Penerbit : Pustaka Al Adwa
                                                      Penerbit : Ust Abu Hamzah Yusuf

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes